Selamat Datang di blog KUA Kecamatan Kepung - Kabupaten Kediri, Dalam rangka meningkatkan pelayanan prima, KUA Kepung menerapkan pelayanan berbasis IT

Tata Cara Mengurus Surat Nikah

Posted on
  • by
  • kuakepung
  • in
  • Label:
  • Kepung - Salah satu persiapan penting dalam proses pernikahan adalah mengurus  surat nikah. Jika calon pengantin ingin mengurus sendiri, ini caranya.

    Di tengah persiapan mengurus catering, busana, sampai dekorasi, jangan sampai lupa mengurus surat nikah. Surat nikah merupakan tanda bukti resmi kalau pernikahan Anda dan pasangan telah sah dan dicatat oleh negara.
    Memang banyak calon pengantin yang enggan mengurus sendiri surat nikah karena kesibukan atau malas membayangkan prosesnya yang rumit. Biasanya mereka menyerahkan hal tersebut kepada keluarga atau orang kepercayaan.
    Nah, untuk yang ingin mengurus sendiri berikut tata caranya pengurusan surat nikah di KUA untuk pasangan beragama Islam:

    1. Tentukan Tempat Menikah

    Sebelum mengurus surat nikah, tetapkan dulu dimana Anda akan menggelar akad nikad. Lokasi akad nikah ini nantinya akan berpengaruh dalam pengurusan surat nikah. Jika akad nikah akan digelar di area domisili calon pengantin wanita (CPW) maka nanti calon pengantin pria perlu mengurus surat numpang nikah. Jika akad nikah digelar bukan di area domisili CPW maupun calon pengantin pria (CPP) maka dua-duanya perlu mengurus surat numpang nikah.

    2. Waktu Mengurus Surat Nikah

    Persyaratan nikah wajib diurus selambat-lambatnya 10 hari sebelum berlangsungnya akad nikah. Jika pernikahan Anda sudah disiapkan dari jauh-jauh hari, tak ada salahnya mulai mengurus dari 1-2 bulan sebelum pernikahan. Hal ini agar Anda bisa mendapat penghulu yang sesuai dengan jam akad nikah yang Anda inginkan. Apalagi jika Anda menikah di waktu yang ramai, ada kemungkinan jadwal para penghulu sudah mulai padat terisi.

    3. Surat-surat yang Perlu Disiapkan

    a. Foto Copy KTP masing-masing calon pengantin
    b. Foto Copy Kartu Keluarga masing-masing calon pengantin
    b. Pas Photo Calon Pengantin, berukuran 2×3 masing-masing 4 lembar & 4 x6 2 lembar
    c. Bagi yang berstatus duda/janda, lampirkan surat Talak/Akta Cerai dari Pengadilan Agama/Negeri
    d. Surat dispensasi dari Pengadilan Agama khusus untuk calon pengantin yang berusia kurang dari 19 tahun (laki-laki), kurang dari 16 tahun (perempuan), atau laki-laki yang akan berpoligami
    e. Bagi anggota TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI harus ada Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan
    f. Ijazah terakhir


    4. Proses Pengurusan Surat Nikah

    Masing-masing pengantin harus mengurus surat nikah dengan proses sebagai berikut:
    a. Menuju RT dan RW setempat untuk mengurus surat pengantar (dokumen: fotokopi KTP 2 lembar)
    b. Setelah mendapat surat pengantar, CPW dan CPP mengurus surat N1, N2, dan N4, dan surat keterangan belum menikah ke kelurahan tempat tinggal masing-masing (dokumen: pasfoto 3×4 = 2 lembar, fotokopi KTP CPW & CPP 2 lembar, fotokopi KK CPP & CPW 2 lembar, surat pengantar RT/RW). Untuk dokumentasi sebaiknya fotokopi surat N1, N2, N4, dan surat keterangan belum menikah.
    c. Surat N1, N2 dan N4 kemudian dibawa ke KUA kecamatan masing-masing CPP dan CPW untuk daftar nikah.


    Perhatikan Alur Pelayan Nikah berikut : 



    5. Simpan Rapih Dokumentasi

    Kurang lebih, demikian proses mengurus surat nikah secara umum. Di beberapa tempat mungkin ada beberapa aturan yang berbeda sedikit. Setelah proses mengurus surat selesai, simpan rapih dokumentasi surat tersebut. Percayakan kepada salah satu anggota keluarga atau teman dekat untuk berhubungan dengan penghulu di hari H. Anda sebagai pengantin tentu tak mungkin sibuk mengurusnya. Jangan lupa ingatkan kepada orang yang ditunjuk agar ia juga bertanggungjawab menyimpan buku nikah Anda usai akad nikah.

    Terimakasih atas kunjungan Anda Karena telah sudi membaca artikel Tata Cara Mengurus Surat Nikah. Tak Lengkap Rasanya Jika Kunjungan Anda di Blog ini Tanpa Meninggalkan Komentar, untuk Itu Silahkan Berikan Kritik dan saran Pada Kotak Komentar di bawah. Anda boleh menyebarluaskan atau mengcopy artikel Tata Cara Mengurus Surat Nikah ini jika memang bermanfaat bagi anda, namun jangan lupa untuk mencantumkan link sumbernya. Terima Kasih

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Top Stories

     
    Copyright © KUA Kepung, Kabupaten Kediri All Rights Reserved 2011 di dukung Blogger
    Custom by : Ariessoftware.net, 2011 | diteruskan oleh : taskan