Selamat Datang di blog KUA Kecamatan Kepung - Kabupaten Kediri, Dalam rangka meningkatkan pelayanan prima, KUA Kepung menerapkan pelayanan berbasis IT

Program Unggulan KUA KEC. KEPUNG

KUA Kecamatan Kepung sebagai salah satu lembaga pelayanan masyarakat dalam menjalankan
fungsinya memiliki motto “Mudah dalam pelayanan, jelas dalam pelaksanaan dan aman dalam kualitas serta nikmat dirasakan”. Sebagai ejawentah dari visi dan misi institusi KUA Kec. Kepung mempunyai program unggulan yang terangkum dalam empat bidang kerja : Arsiparis, pelayanan dan pemberdayaan serta edukasi
Yang kami maksud keunggulan bukan bermaksud untuk memberikan pengertian berbeda atau
memiliki nilai lebih dari KUA lain, akan tetapi lebih pada pengertian titik  pencapaian yang kami pandang “terbaik” saat ini. Tentu ibarat sebuah perjalanan, kondisi tersebut kami maknai sebagai sebuah titian proses untuk menuju tataran ideal yang tiada pernah mengenal titik akhir. Sebab setiap jengkal historisitas
tentu memiliki tantangannya sendiri yang membutuhkan respon yang berbeda. Oleh karena itu istilah “keunggulan” disini terikat dengan ruang dan waktu lokalitas “Kepung” sebagai wilayah yang “unik”. Dengan kata lain “Keunggulan” adalah Ijtihad kami mendialektikakan nilai normatif yang menjadi basis legal KUA
Kec. Kepung dengan realitas lokalitas yang ada.

*  ARSIPARIS : Mudah, Aman dan Rapi

KUA Kec. Kepung sejak dulu samapai sekarang berjalan akumulatif kearah yang lebih baik dalam arsiparis. Sebagai indikator dapat dilihat :
  1. Arsip NR yang rapi dan sudah dibuat dafar katalok
  2. Arsip Wakaf semua telah masuk pada SIMKAH
  3. Arsip yang lain juga sudah relatif bagus
  4. Dalam melaksanakan pelayanan NR KUAKepung telah menggunakan SIMKAH salah satu program unggulan dibidang URAIS.


*     
PELAYANAN  :

 Pelayanan di KUA Kepung menggunakan standar pelayananprima dengan daftar sebagai berikut :


*     
PEMBERDAYAAN:


Sejak tahun bulan Agustus tahun 2010 pernikhan di KUA Kepung diupayakan dilaksanakan oleh masyarakat itu sendiri (oleh walinya) artinya masyarakatlah yang menikahkan calon mempelai putri, masyarakat diajari caranya menikahkan disaat mereka mengikuti rapak, sedangkan penghulu kembali pada tugas yang sebenarnya yaitu mengadakan pemeriksaan, pengawasan dan pencatatan pernikahan, namun demikian bagi wali yang kurang mampu masih dilayani apabila akan wakil pada penghulu, dengan cara seperti ini diharapkan adanya peningkatan pengetahuan pada masyarakat dibidang pernikahan, hal ini dianggap
penting karna apabila ini tidak dilakukan yang terkesan adalah yang menikahkan mempelai putri  itu adalah penghulu padahal yang benar adalah penghulu hanya mewakili wali nikah .


*  EDUKASI :

Top Stories

 
Copyright © KUA Kepung, Kabupaten Kediri All Rights Reserved 2011 di dukung Blogger
Custom by : Ariessoftware.net, 2011 | diteruskan oleh : taskan