Selamat Datang di blog KUA Kecamatan Kepung - Kabupaten Kediri, Dalam rangka meningkatkan pelayanan prima, KUA Kepung menerapkan pelayanan berbasis IT

SELAYANG PANDANG KUA KECAMATAN KEPUNG

  • Perkembangan Kantor Urusan Agama Kecamatan Kepung 

           Departemen Agama adalah Departemen Perjuangan. Kelahirannya tidak dapat dipisahkan dengan dinamika perjuangan bangsa. Pada saat bangsa ini berjuang mempertahankan kemerdekaan lahirlah Kementerian Agama. Pembentukan Kementerian Agama tersebut selain untuk menjalankan tugasnya sebagai penanggungjawab realisasi Pembukaan UUD 1945 dan pelaksanaan pasal 29 UUD 1945, juga sebagai pengukuhan dan peningkatan status SHUMUBU (Kantor Urusan Agama Tingkat Pusat) pada masa penjajahan Jepang.


KUA Kec. Kepung yang salah satu tugas awalnya sebagai lembaga
kepenghuluan Eksistensinya sudah ada sebelum Indonesia Merdeka, hal
ini dapat dilihat dari dokumen register yang ada yakni sejak tahun
1940-an



            Atas usul dari para anggota Komite Nasional Indonesia Pusat, agar urusan agama tidak ditangani “setengah hati”, maka di pandang perlu dibentuk Kementerian Agama tersendiri. Usul ini diterima secara aklamasi. Bentuk realisasinya, pada tanggal 6 Januari 1946 terbit penetapan Pemerintah No. 1/SD Tahun 1946 tentang Pembentukan Kementerian Agama.
            Residen Mr. Hindromartono membentuk Djawatan Agama Daerah (DAD) pada pertengan tahun 1946 di Bojonegoro dengan KH. Fathurrahman Kafrawi sebagai kepala kantor yang pertama. KH.Fathurrahman sebagai kepala DAD membentuk panitia yang diberi tugas merencanakan formasi kantor kepenghuluan sampai ke bawah dengan rencana gaji karyawan diseimbangkan dengan pangkat dan gaji pegawai pamong praja. Panitia ini terdiri dari SU Bajasuth, Moh. Anshor dan M. Sugeng.  Oleh Residen usul DAD diterima yang pada gilirannya berakibat semua pegawai kepenghuluan menjadi pegawai negeri/daerah yang gajinya dibayar dari kas negara/daerah.
            Selanjutnya KH Fathurrahman dan SU Bajasuth menyampaikan konsep tersebut pada konferensi pertama kementerian Agama di Purwokerto. Konsep DAD Bojonegoro diterima oleh Menteri Agama dan dijadikan status kepegawaian kepenghuluan seluruh Indonesia di bawah Kementerian Agama. Keputusan tersebut berlaku dengan  dikeluarkannya UU No. 22 tahun 1946.
            Landasan pertama penataan organisasi kementerian Agama, adalah Keputusan Menteri Agama No. 1185/K-7/1946 tentang Struktur Organisasi Kementerian Agama. Di Tingkat Pusat Meneteri Agama membawahi 7 bagian dari A sampai G, yaitu sekretariat, kepenghuluan, pendidikan agama, penerangan agama Islam, Masehi Kristen, dan Katolik, kepegawaian dan keuangan.  Ditingkat Propinsi ditunjuk seorang koordinator kegiatan keagamaan.
            Kantor Agama Propinsi (KAP) Jawa Timur dibentuk tahun 1948 dengan Kepala R. Moch. Machin.Yang menarik, lokasi KAP Jawa Timur ini tidak menetap di Ibu Kota Propinsi tapi berpindah-pindah dari satu kota ke kota lain. Kantor Pertama berlokasi di Kediri (Jl. HOS Cokroaminoto sekarang Jl. P Sudirman tepatnya di komplek Masjid Agung Kediri), kemudian pindah ke Nganjuk. Hal ini disebabkan situasi pada saat itu sedang terjadi Agresi Militer.
                   Dari tahun ke tahun Departemen Agama memperbaharui struktur organisasinya yang masih terpisah. Perubahan-perubahan yang terjadi     diantaranya dari bagian ke  jawatan, jawatan ke perwakilan dan perwakilan ke kantor wilayah. Restrukturisasi terus dilakukan di Departemen Agama sampai diperoleh struktur yang ramping dengan kinerja yang baik, efisien dan efektif. Selain itu dapat memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyrakat terutama pelayanan di bidang keagamaan.

            KUA Kecamatan Kepung menurut lacakan sejarahnya secara embrional sudah ada sejak masa Belanda berkuasa di bumi pertiwi ini, sekalipun tidak ada tahun yang pasti kapan kantor kepenghuluan di Kepung ini mulai ada. Akan tetapi menurut catatan register, ditemukan tahun 1919 dengan pencatatan dengan huruf Jawa.
Pada masa awal menjalankan tugas dan fungsinya, Kantor Urusan Agama Kecamatan Kepung berkantor di Masjid Biro Desa Manggis Kepung, namun setelah adanya pemekaran wilayah kecamatan tahun 1970, maka Dusun Biro masuk desa Wonorejo Kecamatan Puncu (sekarang tidak lagi menjadi bagian wilayah Kepung),  dari tahun 1970 sampai 1982 KUA kepung masih pinjam tempat diwilayah kecamatan Puncu tepatnya didesa Wonorejo Dusun Biro, sedangkan Kantor Urusan Agama (KUA) Puncu berada di Desa Manggis, baru setelah dibangunkan gedung Balai Nikah yang baru yang berlokasi di desa Kepung Dusun Karangdinoyo KUA Kepung pindah diwilayah Kepung. KUA Kepung bibangun pada tahun 1982 diatas tanah Negara (bekas perkebunan), sampai sekarang tanah tersebut masih menjadi tanah Negara artinya belum menjadi milik Kantor Kementrian agama Kabupaten Kediri.
Dalam pelaksanaan tugasnya Kantor Urusan Agama kecamatan Kepung mewilayahi 10 desa, yaitu:

1.       Kepung
2.       Krenceng
3.       Damarwulan
4.       Besowo
5.       Kampungbaru
6.       Keling
7.       Kebonrejo
8.       Brumbung
9.       Kencong
10.   Siman

Selanjutnya pada tanggal 21 Desember 1946 terbitlah Undang-Undang No. 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, sedangkan volume pernikahn di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kepung antara 800 s/d 900 peristiwa per tahun.
Dalam perkembangan selanjutnya, Kantor Urusan Agama Kecamatan Kepung berdasarkan KMA No. 18 Tahun 1975 jo KMA No. 477 Tahun 2004 termasuk kategori Tipologi B, yang seharusnya terdiri dari seorang Kepala, dua orang Penghulu, dan lima orang staf. Akan tetapi karena keterbatasan pegawai pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kepung, maka pegawai hanya terdiri dari seorang Kepala, satu orang  staf administrasi dan dua staf honorerdan satu penjaga malam dan kebersihan.
Selanjutnya seiring dengan pertumbuhan dan perkembangannya, Kantor Urusan Agama sebagai instansi terdepan di lingkungan Kementrian Agama yang mempunyai tugas dan fungsi yang sangat urgen di masyarakat. Maka pada tanggal 30 Desember 2001 terbitlah KMA No. 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama. Maka kedudukan, tugas dan fungsi Kantor Urusan Agama adalah :
1.       Kantor Urusan Agama Kecamatan berkedudukan di wilayah Kecamatan dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota yang dikoordinir oleh Kepala Seksi Urusan Agama Islam / Bimas Islam / Bimas dan Kelembagaan Agama Islam.
2.       Kantor Urusan Agama Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota di bidang Urusan Agama Islam dalam Wilayah Kecamatan.
3.       Kantor Urusan Agama Kecamatan mempunyai fungsi menyelenggarakan statistik dan dokumentasi, menyelenggarakan surat menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan dan rumah tangga.
4.       Kantor Urusan Agama Kecamatan juga mempunyai fungsi memberikan pelayanan dan bimbingan dibidang nikah dan rujuk; pelayanan dan bimbingan dibidang pengembangan keluarga sakinah dan pemberdayaan keluarga terbelakang; pelayanan dan bimbingan dibidang perlindungan konsumen dan pemberdayaan produk halal; pelayanan dan bimbingan serta pemberdayaan masyarakat dhuafa’, bantuan sosial keagamaan; melaksanakan bimbingan baitul mal; serta pelayanan dan bimbingan/prakarsa dibidang Ukhuwah Islamiyah, jalinan kemitraan dan pemecahan masalah umat; disamping itu masih ada tugas lain yakni pelayanan dan bimbingan dibidang zakat, wakaf dan penyuluhan keagamaan kepada masyarakat.
Dengan tugas dan fungsi yang sedemikian banyak, maka sangatlah dibutuhkan SDM, sarana dan prasarana yang memadai dan didukung dengan dana yang mencukupi, dengan demikian terciptanya pelayanan prima (cepat, tepat, akurat, lancar, murah, ramah, dan memuaskan) dapat diwujudkan.
KUA Kecamatan Kepung menurut lacakan sejarahnya secara embrional sudah ada sejak masa Belanda berkuasa di bumi pertiwi ini, sekalipun tidak ada tahun yang pasti kapan kantor kepenghuluan di Kepung ini mulai ada. Akan tetapi menurut catatan register, ditemukan tahun 1919 dengan pencatatan dengan huruf Jawa.
Pada masa awal menjalankan tugas dan fungsinya, Kantor Urusan Agama Kecamatan Kepung berkantor di Masjid Biro Desa Manggis Kepung, namun setelah adanya pemekaran wilayah kecamatan tahun 1970, maka Dusun Biro masuk desa Wonorejo Kecamatan Puncu (sekarang tidak lagi menjadi bagian wilayah Kepung),  dari tahun 1970 sampai 1982 KUA kepung masih pinjam tempat diwilayah kecamatan Puncu tepatnya didesa Wonorejo Dusun Biro, sedangkan Kantor Urusan Agama (KUA) Puncu berada di Desa Manggis, baru setelah dibangunkan gedung Balai Nikah yang baru yang berlokasi di desa Kepung Dusun Karangdinoyo KUA Kepung pindah diwilayah Kepung. KUA Kepung bibangun pada tahun 1982 diatas tanah Negara (bekas perkebunan), sampai sekarang tanah tersebut masih menjadi tanah Negara artinya belum menjadi milik Kantor Kementrian agama Kabupaten Kediri.
Dalam pelaksanaan tugasnya Kantor Urusan Agama kecamatan Kepung mewilayahi 10 desa, yaitu:
  1. Kepung
  2. Krenceng
  3. Damarwulan
  4. Besowo
  5. Kampungbaru
  6. Keling
  7. Kebonrejo
  8. Brumbung
  9. Kencong
  10. Siman 


  • Periode Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kepung 

         Kantor Urusan Agama Kecamatan Kepung yang berdiri sejak sebelum tahun 1920-an. Tidak ada bukti sejarah yang otentik kapan kepenghuluan di Kepung yang menjadi cikal bakal KUA berdiri.  Hanya ada catatan register nikah tahun 1919. yang membuktikan bahwa pada masa SHUMUBU kepenghuluan di Kepung sudah berdiri. Tidak ada keterangan yang pasti adanya keterputusan (ketiadaan) berkas dan arsip yang dapat mendiskripsikan kesejarahan KUA Kepung. Mungkin yang dapat menjelaskan keadaan tersebut (meskipun masih bersifat hipotetis) adalah pada masa-masa tersebut Indonesia masih sibuk dengan revolusi fisik kemerdekaan sehingga kurang memperhatikan ketertiban administrasi. Akibatnya kepemimpinan KUA bisa dilacak hanya pada tahun 1942 keatas meskipun dengan regester yang sangat memperhatinkan. 
Kepimimpinan KUA sejak tahun 1942 Sampai dengan sekarang sebagai berikut :



No

Nama

Tahun bertugas

Keterangan

1

-

……-1951

Tidak terlacak

2







3







4







5







6







7







8

Abdul Chanan





9

Imam Rijadi.BA

1984-1990



10

Drs.Moh.Qusairi

1991



11

Anwar Abd Aiz

1992-



12

Ahmad Mashudi, S Pdi

         -2006



13

Drs. Ali Mustofa

2006-2010



14

Nadhirin, S.Ag

2010 -
Sekarang


Top Stories

 
Copyright © KUA Kepung, Kabupaten Kediri All Rights Reserved 2011 di dukung Blogger
Custom by : Ariessoftware.net, 2011 | diteruskan oleh : taskan