Melaksanakan Ibadah
haji ke Baitullah adalah salah satu dari 5 rukun yang Allah SWT
wajibkan kepada umat Islam. Tidak seperti ibadah umat Islam lainnya,
Ibadah haji hanya bisa dilakukan pada musim haji yaitu bulan Dzulhijjah
dan di Kota Makkah Arab Saudi. Sedangkan ibadah lainnya boleh dilakukan
di negara masing-masing.
Ibadah
lainnya seperti puasa dan zakat wajib dilaksanakan setiap tahun, ibadah
sholat dalam sehari wajib dilaksanakan 5 kali, sedangkan ibadah haji
hanya wajib dilaksanakan satu kali dalam seumur hidup. Oleh karena itu
umat Islam dari seluruh penjuru dunia setiap bulan Dzulhijjah selalu
berbondong-bondong ke tanah suci untuk melaksanakan rukun Islam yang ke 5
ini.
Khusus
bagi jamaah haji di Indonesia pendaftaran untuk melaksanakan ibadah
haji dilakukan melalui Kantor Kementerian Agama di Kabupaten/Kota asal
masing-masing calon jemaah haji. Hal ini berlaku untuk semua program
haji, baik itu program haji reguler, ONH Plus maupun program haji
khusus. Meskipun pada kenyataannya yang mengurus adalah travel ONH plus
atau Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) namun tetap dilakukan
pendaftaran melalui Kantor Kementerian Agama.
Nah, bagi Anda yang ingin mengetahui cara melakukan pendaftaran ibadah haji berikut disampaikan prosedurnya :
PENDAFTARAN HAJI
1. Waktu dan Tempat :
- Pendaftaran
haji dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat domisili sesuai KTP setiap hari kerja.
2. Syarat-Syarat Untuk Mendaftar Haji :
- Sehat jasmani dan rohani;
- Memiliki
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, Kartu Keluarga, akte
kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah;
dan
- Memiliki tabungan pada BPS BPIH minimal Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
3. Bank Penerima Setoran BPIH (BPS BPIH) yang online dengan SISKOHAT,:
Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan 17 bank nasional yang dinyatakan
sebagai Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
(BPIH) Tahun 2014.Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU)
Kemenag Abdul Djamil menyebutkan, 6 dari 17 BPS BPIH 2014 itu adalah
bank umum syariah, yaitu Bank Mandiri Syariah, Bank Muamalat, Bank Mega
Syariah, Bank BNI Syariah, Bank BRI Syariah, dan Bank Panin Syariah.
Adapun
11 bank lainnya adalah bank umum nasional yang mempunyai layanan
syariah, yaitu: Bank BTN; Bank Permata; Bank CIMB-Niaga; Bank Sumut;
Bank DKI; Bank Jateng; Bank Jatim; Bank Kepri; Bank Sumselbabel; Bank
Nagari; dan Bank Aceh.
PELUNASAN BPIH
Besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat persetujuan DPR
Waktu dan Tempat Pelunasan
- Waktu
pelunasan BPIH tahun berjalan dilaksanakan setelah ditetapkan Peraturan
Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun berjalan.
- Tempat pelunasan BPIH dilakukan pada BPS BPIH semula melakukan penyetoran.
Syarat-Syarat untuk melunasi BPIH
Memiliki nomor porsi yang masuk dalam alokasi porsi provinsi, dengan ketentuan :
- Belum pernah haji;
- Berusia 18 tahun ke atas dan atau sudah menikah;
- Suami,
anak kandung dan orang tua kandung yang pernah haji dan akan bertindak
sebagai mahram, atau pembimbing ibadah haji yang ditetapkan oleh Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan dikonfirmasikan ke dalam
SISKOHAT sebelum pelunasan dimulai.
Calon
jemaah haji yang masuk dalam alokasi porsi provinsi tetapi tidak
melunasi BPIH tahun berjalan menjadi waiting list tahun berikutnya.
Demikian info mengenai Cara Melakukan Pendaftaran Ibadah Haji semoga bermanfaat.