Fenomena Nikah Online, ini Respon Kemenag
by kuakepung
Jakarta, bimasislam— Fenomena “nikah sirri via online” yang
mulai marak di dunia maya mendapat respon cepat dari Direktorat Jenderal
Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam), Kementerian Agama. Bersama
Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ditjen Bimas Islam mengadakan konferensi pers
pada Rabu (18/03) di Gedung Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta
Pusat. Direktur Jenderal Bimas Islam,
Machasin, mengatakan bahwa sebagai perbuatan hukum, pernikahan perlu dilindungi
oleh Negara dengan cara dicatatkan melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Dikatakan
Machasin, Kementerian Agama telah melakukan perbaikan atas pelayanan pernikahan
di KUA, juga melakukan koordinasi sinergis dengan lembaga terkait mengenai
pernikahan. Mantan Kepala Badan Litbang
Kementerian Agama itu mengatakan, perbaikan layanan pernikahan yang dilakukan
pemerintah di antaranya adalah melakukan perubahan tarif pelayanan nikah menjadi Nol Rupiah alias gratis untuk
pernikahan yang dilakukan di KUA pada hari dan jam kerja, atau Rp 600.000,-
jika pernikahan dilakukan di luar kantor KUA yang langsung disetorkan ke bank
yang ditunjuk. Selain itu, pemerintah
juga telah membentuk Layanan ‘Terpadu Itsbat Nikah’ Australia-Indonesia
Partnership for Justice (AIPJ) yang bekerjasama dengan BAPPENAS dan Pusat
Kajian Perlindungan Anak Universitas Indonesia (Puska PA UI) untuk menjalankan
akses pada hak identitas di Indonesia. Selama tahun 2014 Pelayanan terpadu
itsbat nikah telah dilakukan di sejumlah provinsi seperti Jawa Barat, Nusa
Tenggara Barat, dan Sumatera Utara. Dalam pelayanan terpadu ini masyarakat
dibebaskan dari biaya sidang Pengadilan Agama dan biaya pemberian Kutipan Akta
Nikah. Terkait fenomena nikah sirri online,
Ditjen Bimas Islam telah meminta kepada Kementerian Informasi dan Telematika
untuk memblokir iklan layanan nikah online tersebut. Direktur Urusan Agama
Islam dan Pembinaan Syariah, Ditjen Bimas Islam, Mukhtar Ali, mengatakan
bahwa kini pihaknya tengah melakukan pemetaan tentang layanan jasa
nikah online tersebut dan melaporkannya kepada Polda Metro Jaya. Mukhtar juga
menambahkan bahwa buku nikah yang diterbitakn Kemenag amat sulit
dipalsukan. “hanya ada enam percetakan
di seluruh Indonesia yang bisa mencetak
buku nikah” pungkasnya.(bimasislam.com)
Ini Dia Aturan Sementara Penghulu yang Jadi Kepala KUA Kecamatan
by kuakepung
Jakarta, bimasislam— Menyikapi perbedaan pemahaman mengenai rangkap jabatan Penghulu dan Kepala KUA serta keperluan pendaftaran ulang E-PUPNS, Ditjen Bimas Islam mengeluarkan surat edaran tertanggal 28 Oktober 2015. Surat edaran ini berisi tentang status jabatan Penghulu dan Kepala KUA Kecamatan. Merujuk KMA 517 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA, bahwa Kepala KUA merupakan pejabat struktural Eselon IV/b dan bertanggungjawab kepada Kemenag Kabupaten/Kota. Menurut PMA Nomor 11 Tahun 2007, Kepala KUA bertindak sebagai PPN dengan tugas: (a) Melakukan pemeriksaan persyaratan, pengawasan dan pencatatan peristiwa nikah/rujuk, pendaftaran cerai talak, cerai gugat dan bimbingan perkawinan; (2) menandatangi nikah, akta rujuk, kutipan akta nikah (buku nikah) dan kutipan akta rujuk; (3) dalam melaksanakan tugasnya, PPN dapat mewakilkan kepada Penghulu atau Pembantu PPN. Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 62 Tahun 2005 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dijelaskan bahwa Penghulu adalah PNS sebagai PPN yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan secara penuh oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan pengawasan nikah/rujuk menurut agama Islam dan kegiatan kepenghuluan. Untuk menyikapi hal tersebut, maka Ditjen Bimas Islam perlu mengambil sikap sambil melakukan kajian berupa penghulu yang diangkat menjadi Kepala KUA diberhentikan sementara dari jabatan fungsional sambil menunggu revisi regulasi terkait organisasi dan tata kerja KUA dan jabatan fungsional penghulu yang saat ini dilakukan. “Regulasi tentang Kepala KUA dan Penghulu saat ini perlu di-clear-kan agar jelas apakah kepala KUA boleh menikahkan atau tidak. Jika merujuk pada KMA 517 Tahun 2001 jelas sekali bahwa Kepala KUA yang berkedudukan sebagai PPN memiliki tugas yang luas, termasuk pengawasan nikah dan rujuk seperti penghulu, dan dapat menugaskan kepada penghulu atau pembantu PPN. Karena itu perlu diperjelas antara PPN dan penghulu supaya tidak terjadi kerancuan”, tegas Anwar Saadi, Kasubdit Kepenghuluan saat dikonfirmasi bimasislam. Lebih lanjut Anwar menegaskan, ke depan perlu diatur bahwa Kepala KUA harus dari penghulu tanpa harus kehilangan jabatan fungsionalnya, sehingga dia memiliki pemahaman yang utuh tentang tugas-tugas kepenghuluan. “Ke depan, Kepala KUA itu harusnya dari penghulu. Di lingkungan Kejaksaan, Ketua Kantor Kejaksaan sudah pasti seorang jaksa. Demikian juga Ketua Pengadilan sudah pasti seorang hakim. Mereka masih memiliki kewenangan menuntut atau menghakimi perkaran di pengadilan. Hal sama harusnya berlaku pada kepala KUA, mereka harus dari penghulu, bisa melakukan tugas-tugas kepenghuluan, tetapi juga bisa menjabat sebagai kepala”, tutupnya. (thobib/foto:bimasislam) - -bimasislam.kemenag.go.id
DIREKTORI ASET TANAH WAKAF KUA KEPUNG
by kuakepung
direktori aset tanah wakaf yang ada di wilayah KUA kec. Kepung
Pastikan Tidak Ada Gratifikasi, Ini Alur Pelayanan Nikah
by kuakepung
Jakarta (Pinmas) —- Ditjen Bimas Islam baru saja merelease alur
pelayanan nikah sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No
48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun
2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang
Berlaku Pada Departemen Agama.
Dirjen Bimas Islam Machasin mengatakan, PP 48/2004 mengatur bahwa biaya pernikahan hanya terbagi menjadi dua, yaitu: 1) gratis atau nol rupiah jika proses nikah dilakukan pada jam kerja di Kantor Urusan Agama (KUA); dan 2) dikenakan biaya enam ratus ribu rupiah jika nikah dilakukan di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja.
“Tidak ada biaya lain yang harus dikeluarkan oleh calon pengantin di luar yang sudah ditentukan oleh peraturan tersebut. Pungutan biaya di luar yang sudah ditentukan bisa dimasukan dalam kategori gratifikasi,” tegas Machasin, Jakarta, Kamis (01/01).
Untuk memberikan pemahaman dan memastikan tidak ada lagi pungutan biaya (gratifikasi) di luar ketentuan, berikut ini alur pelayanan nikah:
1. Calon pengantin mendatangi RT/RW untuk mengurus surat pengantar nikah untuk dibawa ke kelurahan;
2. Calon pengantin mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1 – N4) untuk dibawa ke KUA (Kecamatan);
a) Jika pernikahan dilakukan di luar Kecamatan setempat, maka calon pengantin mendatangi KUA (Kecamatan) setempat untuk mengurus surat pengantar rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA (Kecamatan) tempat akad nikah.
b) Jika waktu pernikahan kurang dari 10 hari kerja, maka calon pengantin mendatangi Kantor Kecamatan tempat akad nikah untuk mengurus surat dispensasi nikah.
3. Calon pengantin mendatangi Kantor KUA (Kecamatan) tempat akad nikah untuk melakukan pendaftaran nikah;
a) Jika pernikahan dilakukan di KUA (Kecamatan), maka calon pengantin tidak dikenakan biaya alias gratis.
b) Jika perikahan dilakukan di luar KUA (Kecamatan), maka calon pengantin mendatangi Bank Persepsi yang ada di wilayah KUA tempat menikah untuk membayar biaya nikah sebesar Rp600.000,- lalu menyerahkan SLIP SETORANNYA ke KUA tempat akad nikah.
4. Calon pengantin mendatangi KUA (Kecamatan) tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah;
5. Calon pengantin melaksanakan akad nikah, di KUA (Kecamatan) atau Lokasi Nikah, untuk kemudian diakhiri dengan penyerahan buku nikah.
“Mengenai dokumen yang dibuat RT-RW-kelurahan, pengaturan lebih lanjut dengan kementerian dalam negeri akan dilakukan,” jelas Machasin. [kemenag.go.id]
Dirjen Bimas Islam Machasin mengatakan, PP 48/2004 mengatur bahwa biaya pernikahan hanya terbagi menjadi dua, yaitu: 1) gratis atau nol rupiah jika proses nikah dilakukan pada jam kerja di Kantor Urusan Agama (KUA); dan 2) dikenakan biaya enam ratus ribu rupiah jika nikah dilakukan di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja.
“Tidak ada biaya lain yang harus dikeluarkan oleh calon pengantin di luar yang sudah ditentukan oleh peraturan tersebut. Pungutan biaya di luar yang sudah ditentukan bisa dimasukan dalam kategori gratifikasi,” tegas Machasin, Jakarta, Kamis (01/01).
Untuk memberikan pemahaman dan memastikan tidak ada lagi pungutan biaya (gratifikasi) di luar ketentuan, berikut ini alur pelayanan nikah:
1. Calon pengantin mendatangi RT/RW untuk mengurus surat pengantar nikah untuk dibawa ke kelurahan;
2. Calon pengantin mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1 – N4) untuk dibawa ke KUA (Kecamatan);
a) Jika pernikahan dilakukan di luar Kecamatan setempat, maka calon pengantin mendatangi KUA (Kecamatan) setempat untuk mengurus surat pengantar rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA (Kecamatan) tempat akad nikah.
b) Jika waktu pernikahan kurang dari 10 hari kerja, maka calon pengantin mendatangi Kantor Kecamatan tempat akad nikah untuk mengurus surat dispensasi nikah.
3. Calon pengantin mendatangi Kantor KUA (Kecamatan) tempat akad nikah untuk melakukan pendaftaran nikah;
a) Jika pernikahan dilakukan di KUA (Kecamatan), maka calon pengantin tidak dikenakan biaya alias gratis.
b) Jika perikahan dilakukan di luar KUA (Kecamatan), maka calon pengantin mendatangi Bank Persepsi yang ada di wilayah KUA tempat menikah untuk membayar biaya nikah sebesar Rp600.000,- lalu menyerahkan SLIP SETORANNYA ke KUA tempat akad nikah.
4. Calon pengantin mendatangi KUA (Kecamatan) tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah;
5. Calon pengantin melaksanakan akad nikah, di KUA (Kecamatan) atau Lokasi Nikah, untuk kemudian diakhiri dengan penyerahan buku nikah.
“Mengenai dokumen yang dibuat RT-RW-kelurahan, pengaturan lebih lanjut dengan kementerian dalam negeri akan dilakukan,” jelas Machasin. [kemenag.go.id]
Data N Tahun 1990-1999
by kuakepung
...............................................................
..............................................................
..............................................................
Langganan:
Postingan (Atom)
Top Stories
-
Kepung - Salah satu persiapan penting dalam proses pernikahan adalah mengurus surat nikah. Jika calon pengantin ingin mengurus sendiri, i...
-
Jadual nikah KUA seluruh Indonesia sekarang sudah bisa dilihat secara Online, untuk KUA Kepung Sendiri jadual nikah sudah bisa dilihat diblo...
-
KUA KEC. KEPUNG Jl. Harinjing No. 272 Karangdinoyo Kec. Kepung Kab.Kediri, telp. 0354-392238
-
bagi pembaca yang ingin tahu apakah pernikahannya sudah tercatat di KUA tempat nikah dan disimpan diserver bimasislam pusat jakarta, berik...
-
Jakarta, bimasislam— Menyikapi perbedaan pemahaman mengenai rangkap jabatan Penghulu dan Kepala KUA serta keperluan pendaftaran ulang E-PU...