Jakarta, bimasislam— Fenomena “nikah sirri via online” yang
mulai marak di dunia maya mendapat respon cepat dari Direktorat Jenderal
Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam), Kementerian Agama. Bersama
Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ditjen Bimas Islam mengadakan konferensi pers
pada Rabu (18/03) di Gedung Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta
Pusat. Direktur Jenderal Bimas Islam,
Machasin, mengatakan bahwa sebagai perbuatan hukum, pernikahan perlu dilindungi
oleh Negara dengan cara dicatatkan melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Dikatakan
Machasin, Kementerian Agama telah melakukan perbaikan atas pelayanan pernikahan
di KUA, juga melakukan koordinasi sinergis dengan lembaga terkait mengenai
pernikahan. Mantan Kepala Badan Litbang
Kementerian Agama itu mengatakan, perbaikan layanan pernikahan yang dilakukan
pemerintah di antaranya adalah melakukan perubahan tarif pelayanan nikah menjadi Nol Rupiah alias gratis untuk
pernikahan yang dilakukan di KUA pada hari dan jam kerja, atau Rp 600.000,-
jika pernikahan dilakukan di luar kantor KUA yang langsung disetorkan ke bank
yang ditunjuk. Selain itu, pemerintah
juga telah membentuk Layanan ‘Terpadu Itsbat Nikah’ Australia-Indonesia
Partnership for Justice (AIPJ) yang bekerjasama dengan BAPPENAS dan Pusat
Kajian Perlindungan Anak Universitas Indonesia (Puska PA UI) untuk menjalankan
akses pada hak identitas di Indonesia. Selama tahun 2014 Pelayanan terpadu
itsbat nikah telah dilakukan di sejumlah provinsi seperti Jawa Barat, Nusa
Tenggara Barat, dan Sumatera Utara. Dalam pelayanan terpadu ini masyarakat
dibebaskan dari biaya sidang Pengadilan Agama dan biaya pemberian Kutipan Akta
Nikah. Terkait fenomena nikah sirri online,
Ditjen Bimas Islam telah meminta kepada Kementerian Informasi dan Telematika
untuk memblokir iklan layanan nikah online tersebut. Direktur Urusan Agama
Islam dan Pembinaan Syariah, Ditjen Bimas Islam, Mukhtar Ali, mengatakan
bahwa kini pihaknya tengah melakukan pemetaan tentang layanan jasa
nikah online tersebut dan melaporkannya kepada Polda Metro Jaya. Mukhtar juga
menambahkan bahwa buku nikah yang diterbitakn Kemenag amat sulit
dipalsukan. “hanya ada enam percetakan
di seluruh Indonesia yang bisa mencetak
buku nikah” pungkasnya.(bimasislam.com)
Fenomena Nikah Online, ini Respon Kemenag
Posted on by kuakepung in
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Top Stories
-
Kepung - Salah satu persiapan penting dalam proses pernikahan adalah mengurus surat nikah. Jika calon pengantin ingin mengurus sendiri, i...
-
Jadual nikah KUA seluruh Indonesia sekarang sudah bisa dilihat secara Online, untuk KUA Kepung Sendiri jadual nikah sudah bisa dilihat diblo...
-
KUA KEC. KEPUNG Jl. Harinjing No. 272 Karangdinoyo Kec. Kepung Kab.Kediri, telp. 0354-392238
-
bagi pembaca yang ingin tahu apakah pernikahannya sudah tercatat di KUA tempat nikah dan disimpan diserver bimasislam pusat jakarta, berik...
-
Jakarta, bimasislam— Menyikapi perbedaan pemahaman mengenai rangkap jabatan Penghulu dan Kepala KUA serta keperluan pendaftaran ulang E-PU...
0 komentar:
Posting Komentar