Selamat Datang di blog KUA Kecamatan Kepung - Kabupaten Kediri, Dalam rangka meningkatkan pelayanan prima, KUA Kepung menerapkan pelayanan berbasis IT

Pastikan Tidak Ada Gratifikasi, Ini Alur Pelayanan Nikah

Jakarta (Pinmas) —- Ditjen Bimas Islam baru saja merelease alur pelayanan nikah sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama.
Dirjen Bimas Islam Machasin mengatakan, PP 48/2004 mengatur bahwa biaya pernikahan hanya terbagi menjadi dua, yaitu: 1) gratis atau nol rupiah jika proses nikah dilakukan pada jam kerja di Kantor Urusan Agama (KUA); dan 2) dikenakan biaya enam ratus ribu rupiah jika nikah  dilakukan di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja.
“Tidak ada biaya lain yang harus dikeluarkan oleh calon pengantin di luar yang sudah ditentukan oleh peraturan tersebut. Pungutan biaya di luar yang sudah ditentukan bisa dimasukan dalam kategori gratifikasi,” tegas Machasin, Jakarta, Kamis (01/01).
Untuk memberikan pemahaman dan memastikan tidak ada lagi pungutan biaya (gratifikasi) di luar ketentuan, berikut ini alur pelayanan nikah:
1. Calon pengantin mendatangi RT/RW untuk mengurus surat pengantar nikah untuk dibawa ke kelurahan;
2. Calon pengantin mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1 – N4) untuk dibawa ke KUA (Kecamatan);
a) Jika pernikahan dilakukan di luar Kecamatan setempat, maka calon pengantin mendatangi KUA (Kecamatan) setempat untuk mengurus surat pengantar rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA (Kecamatan) tempat akad nikah.
b) Jika waktu pernikahan kurang dari 10 hari kerja, maka calon pengantin mendatangi Kantor Kecamatan tempat akad nikah untuk mengurus surat dispensasi nikah.
3. Calon pengantin mendatangi Kantor KUA (Kecamatan) tempat akad nikah untuk melakukan pendaftaran nikah;
a) Jika pernikahan dilakukan di KUA (Kecamatan), maka calon pengantin tidak dikenakan biaya alias gratis.
b) Jika perikahan dilakukan di luar KUA (Kecamatan), maka calon pengantin mendatangi Bank Persepsi yang ada di wilayah KUA tempat menikah untuk membayar biaya nikah sebesar Rp600.000,- lalu menyerahkan SLIP SETORANNYA ke KUA tempat akad nikah.
4. Calon pengantin mendatangi KUA (Kecamatan) tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah;
5. Calon pengantin melaksanakan akad nikah, di KUA (Kecamatan) atau Lokasi Nikah, untuk kemudian diakhiri dengan penyerahan buku nikah.
“Mengenai dokumen yang dibuat RT-RW-kelurahan, pengaturan lebih lanjut dengan kementerian dalam negeri akan dilakukan,” jelas Machasin. [kemenag.go.id]

Ini Dia Program Unggulan Pemenang Anugerah KUA Teladan Tingkat Nasional 2015

Jakarta, bimasislam— Penganugerahan Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah Teladan Tingkat Nasional Tahun 2015 baru saja berakhir. Setelah bersaing ketat dengan KUA Banjar Harjo, Jawa Tengah,  KUA Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, keluar sebagai pemenang. KUA yang berlokasi di Jalan Kaliurang KM 17,8, Pakembinangun, Sleman, ini mendapatkan pujian dari Kasubdit Pemberdayaan KUA, Ditjen Bimas Islam, sebagai instansi yang berhasil membangun kerjasama lintas sektoral, aktif dalam memberdayakan potensi masyarakat sekitar, dan berperan dalam menyelesaikan problem kemasyarakatan.

Apa saja keunggulan KUA Pakem sehingga berhasil menyabet gelar juara? bimasislam mewawancarai Jaenudin, Kepala KUA Kecamatan Pakem, dan berikut petikannya untuk Anda.

Bisa disampaikan bagaimana kesan KUA Pakem setelah meraih Gelar KUA Teladan Tingkat Nasional?

“Untuk daerah Istimewa Yogyakarta, capaian ini sekaligus mempertahankan gelar KUA teladan untuk ketiga kalinya sejak 2013, 2014, dan 2015. Kami mengucapkan terimakasih atas segala dukungan dari semua pihak, di antaranya adalah kekompakan teman-teman kami di KUA Pakem, kemudian tim pendamping dari Kabupaten Sleman, Kasi Bimas Islam dan kepala Kankemenag Kabupaten Sleman, tim pendamping dari Urais Kanwil Kemenag DIY, juga bapak Kakanwil Kemenag Yogyakarta yang telah banyak memberikan support kepada kami sehingga kami bisa meraih ini semua.

Apa keunggulan yang diusung KUA Pakem sehingga berhasil mendapat gelar juara?

Keunggulan yang kami usung sehingga menjadi nilai plus bagi KUA Pakem adalah  optimalisasi teknologi informasi berbasis IT, diantaranya adalah SIMKAH Desa, SMS Center, dan Digital Televisi. Kami juga pernah mendapatkan sertifikat untuk standar pelayanan mutu ISO 9001/2008.

Yang dalam Bentuk Kegiatan?

Adapun dalam bentuk kegiatan yang menjadi keunggulan kami, pertama adalah kursus calon pengantin berbasis life skill, dimana KUA Kecamatan Pakem bekerjasama dengan Balai Latihan Kerja Kabupaten Sleman. Dalam Kursus Calon Pengantin berbasis life skill ini, para calon pengantin dikenalkan dengan dunia kerja sehingga mereka bisa mendapatkan bekal untuk kehidupan berkeluarga secara ekonomi selepas menikah.

Selain itu, KUA Kecamatan Pakem juga mendeklarasikan jargon ‘Cegah Lima’ dimana kami bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sleman, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab.Sleman, dan seluruh siswa siswi se-kecamatan Pakem yang kurang lebih ada 19 sekolah. Perlu diketahui Kecamatan Pakem adalah kecamatan dengan jumlah sekolah lanjutan terbanyak di kabupaten Sleman.

Apa saja isi dari jargon ‘Cegah Lima’ itu?

Deklarasi Cegah Lima ini berbunyi:
(1)    mencegah pernikahan dini
(2)    mencegah hamil sebelum nikah
(3)    mencegah pergaulan bebas
(4)    mencegah narkoba
(5)    mencegah kenakalan remaja

Kelima hal tersebut sesungguhnya sangat rentan dan menjadi tantangan bagi para remaja, sehingga kami melakukan kegiatan tersebut sedini mungkin agar mereka tidak melakukan hal-hal tersebut.

Ada Pesan untuk Petugas KUA di Seluruh Indonesia?


Pesan kepada teman-teman KUA yang lain di Indonesia, yang penting adalah bagaimana kita memanfaatkan peluang yang ada di kecamatan masing-masing sebagai sumberdaya. Tentu saja setiap kecamatan memilliki peluang yang berbeda-beda, sehingga peluang itulah yang perlu dijadikan sebagai unggulan di masing-masing KUA” (bimasislam.kemenag.go.id)

Akan Diselenggarakan Musabaqah Kitab Kuning Antar Kepala KUA

Jakarta (Pinmas)--Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama pada 30 Juni - 2 Juli 2011 akan menggelar Musabaqah Baca Kitab (MBK) bagi para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se Indonesia. Penyelenggaraan MBK tingkat nasional yang akan berlangsung di Pondok Pesantren Alfadhlu Al Fadhilah (Pimpinan KH Dimyati) Kendal Jawa Tengah ini merupakan yang pertama dilaksanakan.

Menurut rencana event bernuansa Islami ini akan dilestarikan sama seperti Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) dan Seleksi Tlawatil Quran (STQ). "Penyelenggaraan Musabaqah Baca Kitab kuning ini sekaligus untuk menguji para kepala KUA dalam membaca dan memahami kitab kuning," kata Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Dr H Rohadi Abdul Fatah, MAg di Jakarta, kemarin.

Menurut Rohadi, penyelenggaraan musabaqah ini bersamaan dengan pelaksanaan "Safari Urais". Safari Urais tahun ini mencakup delapan provinsi, seperti Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Banten, Provinsi Sumsel, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Bali, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Sumatera Utara.

Tema yang dibahas tiap-tiap pelaksanaan Safari Urais pun disesuaikan dengan masalah aktual yang mencuat pada saat itu, terutama dalam masalah pernikahan, problem KUA

Mualaf Angela Collins: Begini Alasan Saya Menyerahkan Hati Saya pada Islam

dakwatuna.com – Angela Collins pernah menjadi buah bibir di Amerika Serikat. Bukan tentang film televisi yang dibintanginya, tapi tentang keislamannya. Ia bersyahadat tak lama setelah Tragedi 11 September 2001.
Apa yang membuatnya jatuh hati pada Islam? Pada situsturntoislam, ia menceritakan alasannya:
Saya meyakini bahwa saya tidak bisa mengendalikan peristiwa yang terjadi dalam hidup saya atau dalam kehidupan orang lain.
Islam adalah satu-satunya agama yang menyuruh kita melakukan penyerahan total kepada Sang Pencipta kita, Pencipta semua orang dan segala sesuatu. Sebagai seorang Muslim saya tahu bahwa semua yang saya lakukan pertama dimulai dengan niat dan kemudian saya harus mengubah niat itu menjadi upaya dalam rangka melaksanakan apa yang telah ditetapkan. Kebijaksanaan ini mendefinisikan jalan saya untuk menjadi orang yang lebih baik bagi diri sendiri, keluarga saya, komunitas saya, dan semua orang di muka bumi.

5 (Lima) Hikmah Nikah

ANJURAN telah banyak disinggung oleh Allah dalam al-Quran dan Nabi lewat perkataan dan perbuatannya. Hikmah yang terserak di balik anjuran tersebut bertebaran mewarnai perjalanan hidup manusia. Secara sederhana, setidaknya ada 5 (lima) hikmah di balik perintah menikah dalam Islam.


Pertama, sebagai wadah birahi manusia. Allah ciptakan manusia dengan menyisipkan hawa nafsu dalam dirinya. Ada kalanya nafsu bereaksi positif dan ada kalanya negatif. Manusia yang tidak bisa mengendalikan nafsu birahi dan menempatakannya sesuai wadah yang telah ditentukan, akan sangat mudah terjebak pada ajang baku syahwat terlarang. Pintu pernikahan adalah sarana yang tepat nan jitu dalam mewadahi ‘aspirasi’ nulari normal seorang anak keturunan Adam.

Kedua, meneguhkan akhlak terpuji. Dengan menikah, dua anak manusia yang berlawanan jenis tengah berusaha dan selalu berupaya membentengi serta menjaga harkat dan martabatnya sebagai hamba Allah yang baik. Akhlak dalam Islam sangatlah penting. Lenyapnya akhlak dari diri seseorang merupakan lonceng kebinasaan, bukan saja bagi dirinya bahkan bagi suatu bangsa. Kenyataan yang ada selama ini menujukkkan gejala tidak baik, ditandai merosotnya moral sebagian kawula muda dalam pergaulan. Jauh sebelumnya, Nabi telah memberikan suntikan motivasi kepada para pemuda untuk menikah, “Wahai para pemuda, barangsiapa sudah memiliki kemampuan untuk menafkahi, maka hendaknya ia menikah, karena menikah dapat meredam keliaran pandangan, pemelihara kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, hendaknya ia berpuasa, sebab puasa adalah sebaik-baik benteng diri.” (HR. Bukhari-Muslim)

Ketiga, membangun rumah tangga islami. Slogan “sakinah, mawaddah, wa rahmah” tidak akan menjadi kenyataan jika tanpa dilalui proses menikah. Tidak ada kisah menawan dari insan-insan terdahulu maupun sekarang hingga mereka sukses mendidik putra-putri dan keturunan bila tanpa menikah yang diteruskan dengan membangun biduk rumah tangga islami. Layaknya perahu, perjalanan rumah tangga kadang terombang-ambing ombak di lautan. Ada aral melintang. Ada kesulitan datang menghadang. Semuanya adalah tantangan dan riak-riak yang berbanding lurus dengan keteguhan sikap dan komitmen membangun rumah tangga ala Rasul dan sahabatnya.
Sabar dan syukur adalah kunci meraih hikmah ketiga ini. Diriwayatkan tentang sayidina umar yang memperoleh cobaan dalam membangun rumah tangga.
Suatu hari, Seorang laki-laki berjalan tergesa-gesa menuju kediaman khalifah Umar bin Khatab. Ia ingin mengadu pada khalifah, tak tahan dengan kecerewetan istrinya.
Begitu sampai di depan rumah khalifah, laki-laki itu tertegun. Dari dalam rumah terdengar istri Umar sedang ngomel, marah-marah. Cerewetnya melebihi istri yang akan diadukannya pada Umar. Tapi, tak sepatah katapun terdengar keluhan dari mulut khalifah. Umar diam saja, mendengarkan istrinya yang sedang gundah.Akhirnya lelaki itu mengurungkan niatnya, batal melaporkan istrinya pada Umar.
Apa yang membuat seorang Umar bin Khatab yang disegani kawan maupun lawan, berdiam diri saat istrinya ngomel? Beliau berkata, “Wahai saudaraku, istriku adalah yang memasak masakan untukku, mencuci pakaian-pakaianku, menunaikan hajat-hajatku, menyusui anak-anakku. Jika beberapa kali ia berbuat tidak baik kepada kita, janganlah kita hanya mengingat keburukannya dan melupakan kebaikannya.”
Pasangan yang ingin membangun rumah tangga islami mesti menyertakan prinsip kesabaran dan rasa syukur dalam mempertahankan ‘perahu daratannya’.

Keempat, memotivasi semangat ibadah, Risalah Islam tegas memberikan keterangan pada umat manusia, bahwa tidaklah mereka diciptakan oleh Allah kecuali untuk bersembah sujud, beribadah kepada-Nya. Dengan menikah, diharapkan pasangan suami-istri saling mengingatkan kesalahan dan kealpaan. Dengan menikah satu sama lain memberi nasihat untuk menunaikan hak Allah dan Rasul-Nya.
Lebih dari itu, hubungan biologis antara laki dan perempuan dalam ikatan suci pernikahan terhitung sebagai sedekah. Seperti diungkap oleh rasul dalam haditsnya, “Dan persetubuhan salah seorang di antara kamu (dengan istrinya) adalah sedekah.” “ Wahai Rasulullah, apakah (jika) salah seorang di antara kami memenuhi syahwatnya, ia mendapat pahala?” Rasulullah menjawab, “Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa, demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala.” (HR. Muslim)

Kelima, melahirkan keturunan yang baik Hikmah menikah adalah melahirkan anak-anak yang salih, berkualitas iman dan takwanya, cerdas secara spiritual, emosional, maupun intelektual. Dengan menikah, orangtua bertanggung jawab dalam mendidik anak-anaknya sebagai generasi yang bertakwa dan beriman kepada Allah. Tanpa pendidikan yang baik tentulah tak akan mampu melahikan generasi yang baik pula. Lima hikmah menikah di atas, adalah satu aspek dari sekian banyak aspek di balik titah menikah yang digaungkan Islam kepada umat. Saatnya, muda-mudi berpikir keras, mencari jodoh yang baik, bermusyawarah dengan Allah dan keluarga, cari dan temukan pasangan yang beriman, berperangai mulia, berkualitas secara agama, lalu menikahlah dan nikmati hikmah-hikmahnya. Wallahu A`lam.

Top Stories

 
Copyright © KUA Kepung, Kabupaten Kediri All Rights Reserved 2011 di dukung Blogger
Custom by : Ariessoftware.net, 2011 | diteruskan oleh : taskan