Selamat Datang di blog KUA Kecamatan Kepung - Kabupaten Kediri, Dalam rangka meningkatkan pelayanan prima, KUA Kepung menerapkan pelayanan berbasis IT

Tata Cara Melakukan Pendaftaran Haji

Posted on
  • by
  • kuakepung
  • in
  • Label:
  • Melaksanakan Ibadah haji ke Baitullah adalah salah satu dari 5 rukun yang Allah SWT wajibkan kepada umat Islam. Tidak seperti ibadah umat Islam lainnya, Ibadah haji hanya bisa dilakukan pada musim haji yaitu bulan Dzulhijjah dan di Kota Makkah Arab Saudi. Sedangkan ibadah lainnya boleh dilakukan di negara masing-masing.

    Ibadah lainnya seperti puasa dan zakat wajib dilaksanakan setiap tahun, ibadah sholat dalam sehari wajib dilaksanakan 5 kali, sedangkan ibadah haji hanya wajib dilaksanakan satu kali dalam seumur hidup. Oleh karena itu umat Islam dari seluruh penjuru dunia setiap bulan Dzulhijjah selalu berbondong-bondong ke tanah suci untuk melaksanakan rukun Islam yang ke 5 ini.

    Khusus bagi jamaah haji di Indonesia pendaftaran untuk melaksanakan ibadah haji dilakukan melalui Kantor Kementerian Agama di Kabupaten/Kota asal masing-masing calon jemaah haji. Hal ini berlaku untuk semua program haji, baik itu program haji reguler, ONH Plus maupun program haji khusus. Meskipun pada kenyataannya yang mengurus adalah travel ONH plus atau Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) namun tetap dilakukan pendaftaran melalui Kantor Kementerian Agama.

    Nah, bagi Anda yang ingin mengetahui cara melakukan pendaftaran ibadah haji berikut disampaikan prosedurnya :


    PENDAFTARAN HAJI

    1. Waktu dan Tempat : 
    • Pendaftaran haji dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat domisili sesuai KTP setiap hari kerja.
    2. Syarat-Syarat Untuk Mendaftar Haji :
    • Sehat jasmani dan rohani;
    • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, Kartu Keluarga, akte kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah; dan
    • Memiliki tabungan pada BPS BPIH minimal Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
    3. Bank Penerima Setoran BPIH (BPS BPIH) yang online dengan SISKOHAT,:
    Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan 17 bank nasional yang dinyatakan sebagai Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji  (BPIH) Tahun 2014.Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Abdul Djamil menyebutkan, 6 dari 17 BPS BPIH 2014 itu adalah bank umum syariah, yaitu Bank Mandiri Syariah, Bank Muamalat, Bank Mega Syariah, Bank BNI Syariah, Bank BRI Syariah, dan Bank Panin Syariah.
    Adapun 11 bank lainnya adalah bank umum nasional yang mempunyai layanan syariah, yaitu: Bank BTN;  Bank Permata; Bank CIMB-Niaga; Bank Sumut; Bank DKI; Bank Jateng; Bank Jatim; Bank Kepri; Bank Sumselbabel; Bank Nagari; dan Bank Aceh.

    PELUNASAN BPIH
    Besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat persetujuan DPR

    Waktu dan Tempat Pelunasan
    • Waktu pelunasan BPIH tahun berjalan dilaksanakan setelah ditetapkan Peraturan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun berjalan.
    • Tempat pelunasan BPIH dilakukan pada BPS BPIH semula melakukan penyetoran.
    Syarat-Syarat untuk melunasi BPIH

    Memiliki nomor porsi yang masuk dalam alokasi porsi provinsi, dengan ketentuan :
    • Belum pernah haji;
    • Berusia 18 tahun ke atas dan atau sudah menikah;
    • Suami, anak kandung dan orang tua kandung yang pernah haji dan akan bertindak sebagai mahram, atau pembimbing ibadah haji yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan dikonfirmasikan ke dalam SISKOHAT sebelum pelunasan dimulai.
    Calon jemaah haji yang masuk dalam alokasi porsi provinsi tetapi tidak melunasi BPIH tahun berjalan menjadi waiting list tahun berikutnya.
      
    Demikian info mengenai Cara Melakukan Pendaftaran Ibadah Haji  semoga bermanfaat.

    Terimakasih atas kunjungan Anda Karena telah sudi membaca artikel Tata Cara Melakukan Pendaftaran Haji. Tak Lengkap Rasanya Jika Kunjungan Anda di Blog ini Tanpa Meninggalkan Komentar, untuk Itu Silahkan Berikan Kritik dan saran Pada Kotak Komentar di bawah. Anda boleh menyebarluaskan atau mengcopy artikel Tata Cara Melakukan Pendaftaran Haji ini jika memang bermanfaat bagi anda, namun jangan lupa untuk mencantumkan link sumbernya. Terima Kasih

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Top Stories

     
    Copyright © KUA Kepung, Kabupaten Kediri All Rights Reserved 2011 di dukung Blogger
    Custom by : Ariessoftware.net, 2011 | diteruskan oleh : taskan