Selamat Datang di blog KUA Kecamatan Kepung - Kabupaten Kediri, Dalam rangka meningkatkan pelayanan prima, KUA Kepung menerapkan pelayanan berbasis IT

TATA CARA PENGURUSAN WAKAF

Posted on
  • by
  • kuakepung
  • in
  • Label:
  • PROSEDUR PERSYARATAN PENGURUSAN AKTA IKRAR WAKAF


    LANDASAN HUKUM :
    1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf;
    2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik;
    6. Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Penyebutan Departemen Agama Menjadi Kementerian Agama; 
    7. Peraturan Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penyederhanaan dan Percepatan Standar Prosedur Operasi Pengaturan dan pelayanan Pertanahan untuk Jenis Pelayanan Pertanahan Tertentu; 
    8. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Wakaf; 
    9. Peraturan Menteri Agama No. 1 Tahun 1978 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 28 tahun 1997 tentang Perwakafan Tanah milik; 
    10. SKB Menteri Agama dan Kepala BPN Nomor 03 Tahun 2004 tentang SertifikasiTanah Wakaf; 

    BERKAS YANG HARUS DISIAPKAN:
    1. Foto Copy KK & KTP Wakif 4 lembar,
    2. Foto Copy KTP Nadzir (yang mendapat amanah untuk mengelola wakaf) 4 lembar dan menunjukkan SK Nadzir dari KUA,
    3. Foto Copy KTP 2 orang Saksi 4 lembar,
    4. Foto Copy Bukti Kepemilikan Harta/Tanah (Sertifikat/Akta jual beli/Petok D) yang akan diwakafkan 4 lembar,
    5. Surat Keterangan Kepemilikan Harta/Tanah Tidak Dalam Sengketa dari Kelurahan/Desa dan mengisi Formulir Model W.K 4 lembar, 
    6. Menyediakan Materai Rp. 6000,- 6 lembar, 
    7. Peruntukkan Harta/Tanah Wakaf (produktif. bangunan tempat ibadah Masjid/Musholla, pendidikan Madrasah/Sekolah, dsb.),
    8. Wakif, Nadzir dan 2 Saksi harus hadir di KUA di depan PPAIW untuk diikrarkan.
    BERKAS :
    UNTUK BERKAS W DISIAPKAN DI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KECAMATAN,
    ADAPUN KETENTUAN SBB :


    YANG SUDAH SERTIFIKAT HAK MILIK
    1. Memakai Model W1. tentang Ikrar Wakaf sebanyak 1 lembar untuk PPAIW,
    2. Memakai Model W2. tentang Akta Ikrar Wakaf sebanyak 3 lembar,
    3. Memakai Model W2.a tentang Salinan Akta Ikrar Wakaf sebanyak 4 lembar,
    4. Memakai Model W5. tentang Surat Pengesahan Nadzir sebanyak 7 atau 8 lembar,
    5. Memakai Model W7. tentang Surat Pengantar Permohonan Tanah Wakaf ke BPN,dari KUA,
    6. Melampirkan Sertifikat Hak Milik yang asli dan foto copy-nya untuk KUA.
     Keterangan:
    1. Model W2. masing-masing diberi materai Rp.6000,-lembar pertama untuk BPN, lembar Kedua untuk PPAIW, dan lembar ketiga untuk Kementerian Agama. 
    2. Model W2.a. lembar pertama untuk Wakif, lembar kedua untuk Nadzir, lembar ketiga untuk Kelurahan/Desa, dan lembar keempat untuk Kementerian Agama.  
    3. Model W5. satu lembar untuk arsip KUA, 1 (satu) lembar untuk BPN, 5 (lima) lembar masing-masing untuk Nadzir, 1 (satu) lembar untuk Kelurahan/Desa serta 1 (satu) lembar untuk Organisasi/Yayasan. 
    4. Surat Keterangan dari Kelurahan/Desa diketahui Camat bahwa Tanah Tersebut Tidak Dalam Sengketa.  

    YANG BELUM SERTIFIKAT
    1. Memakai Model W1, W2, W2.a, W5, W7, 
    2. Surat Keterangan dari Kelurahan (Model WK),
    3. Surat Akta Jual Beli/Petok D,
    4. Surat Keterangan Ahli Waris/Hibah diberi Materai Rp.6000,-
    5. Surat Permohonan Penegasan Konversi,
    6. Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas (PMA No. 8/1961),
    7. Surat Keterangan (PP. 10/1961 dan PMRA No. 2/1962),
    8. Surat Pernyataan,
    9. Surat Keterangan Riwayat Tanah,
    10. Surat Tanda Bukti Sebagai Ganti Segel Hilang,
    11. SSB-Surat Pajak.
    Keterangan:
    1. Model W2, dan W2.a.
    2. Sedangkan b s.d. j masing-masing 4 lembar diketahui Lurah/Kepala Desa dan Camat, Kemudian 3 lembar untuk BPN, dan 1 lembar untuk PPAIW. 
    3. Surat keterangan dari BPN bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.

    WAKIF MENINGGAL DUNIA
    1. Memakai Model W1, W3 adalah Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf, W5 dan W7, serta W3.a, tentang Salinan Akta Pengaganti Akta Ikrar Wakaf,
    2. Bila Ada Sertifikat Hak Milik idem I. F,
    3. Bila Tidak Ada Sertifikat idem II. B s/ d J.
    Keterangan :
    Model W3.a lembar pertama untuk Wakif, lembar kedua untuk Nadzir, lembar ketiga untuk Kelurahan/Desa, dan lembar keempat untuk Kementerian Agama.

    NADZIR
    Bagi yang Berbadan Hukum mengajukan Susunan Permohonan Pengesahan Nadzir dari Lembaga yang bersangkutan (Yayasan, Organisasi Formal, Pondok Pesantren), dengan melampirkan surat Kepada Kepala KUA dan W5.a. tentang Surat Pengesahan Nadzir,
    1. Lembar pertama untuk Nadzir,
    2. Lembar kedua untuk Kementerian Agama,
    3. Lembar ketiga untuk KUA.
    4. Untuk Perorangan/Kelompok mengajukan Surat Permohonan Susunan Nadzir diketahui Lurah/Kepala Desa Kepada Kepala KUA.
    Keterangan : 
    1. Ditiap-tiap Kelurahan/Desa hanya ada 1 Susunan Nadzir.
    2. Bagi yang sudah ada sertifikat hak milik harus dilampiri surat tidak ada sengketa dari Lurah/Kepala Desa dan Camat 4 lembar.
    3. Bagi yang belum ada sertifikat hak milik harus dilampiri surat tidak ada sengketa dari BPN sebanyak 4 lembar.


    PROSEDUR WAKAF
    Pihak yang berkepentingan (Wakif, Nadzir, dan Saksi) datang ke KUA untuk pembuatan AIW/APAIW dengan membawa dokumen sebagai berikut:
    1. Sertifikat Hak Atas Tanah (bagi yang sudah sertifikat), atau surat-surat pemilikan tanah (termasuk surat pemindahan hak, surat keterangan warisan, girik, dll.) bagi tanah hak milik yang belum bersertifikat,
    2. Surat Pernyataan Wakaf, asli dan Foto Copy rangkap 4,
    3. Surat Keterangan dari Lurah/Kepala Desa setempat yang diketahui Camat bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa,
    4. Susunan Pengurus Organisasi/Yayasan/Masjid atau lainnya yang ditandatangani Ketua dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat,
    5. Mengisi Formulir Model WK dan WD,
    6. Foto Copy KTP Wakif (yang berwakaf) apabila masih hidup,
    7. Foto Copy KTP para Pengurus yang akan ditetapkan sebagai Nadzir Wakaf (yang mendapat amanah untuk mengelola wakaf),
    8. Foto Copy KTP para Saksi,
    9. Menyerahkan Materai bernilai Rp. 6.000 (enam ribu rupiah) sebanyak 7 lembar,
    10. Menanda tangani Ikrar Wakaf (W1) bagi Wakif yang masih hidup dan Akta Ikrar Wakaf (AIW)/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) setelah semua surat-surat lengkap dan diketik oleh petugas, 
    11. Membuat surat kuasa kepada PPAIW/Kementerian Agama untuk proses pendaftaran ke BPN (blanko ada di KUA).

    PERHATIKAN GAMBAR

     
     

     

    Terimakasih atas kunjungan Anda Karena telah sudi membaca artikel TATA CARA PENGURUSAN WAKAF. Tak Lengkap Rasanya Jika Kunjungan Anda di Blog ini Tanpa Meninggalkan Komentar, untuk Itu Silahkan Berikan Kritik dan saran Pada Kotak Komentar di bawah. Anda boleh menyebarluaskan atau mengcopy artikel TATA CARA PENGURUSAN WAKAF ini jika memang bermanfaat bagi anda, namun jangan lupa untuk mencantumkan link sumbernya. Terima Kasih

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Top Stories

     
    Copyright © KUA Kepung, Kabupaten Kediri All Rights Reserved 2011 di dukung Blogger
    Custom by : Ariessoftware.net, 2011 | diteruskan oleh : taskan