untuk mengetahui apakah harta kita sudah waktunya untuk mengeluarkan zakat, silahkan hitung dengan menggunakan kalkulator zakat berikut:
KALKULATOR ZAKAT
Posted on by kuakepung in
Label:
zakat
Zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya).Menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Zakat merupakan rukun ketiga dari rukun Islam.
untuk mengetahui apakah harta kita sudah waktunya untuk mengeluarkan zakat, silahkan hitung dengan menggunakan kalkulator zakat berikut:
Terimakasih atas kunjungan Anda Karena telah sudi membaca artikel KALKULATOR ZAKAT. Tak Lengkap Rasanya Jika Kunjungan Anda di Blog ini Tanpa Meninggalkan Komentar, untuk Itu Silahkan Berikan Kritik dan saran Pada Kotak Komentar di bawah. Anda boleh menyebarluaskan atau mengcopy artikel KALKULATOR ZAKAT ini jika memang bermanfaat bagi anda, namun jangan lupa untuk mencantumkan link sumbernya. Terima Kasih
untuk mengetahui apakah harta kita sudah waktunya untuk mengeluarkan zakat, silahkan hitung dengan menggunakan kalkulator zakat berikut:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Top Stories
-
Kepung - Salah satu persiapan penting dalam proses pernikahan adalah mengurus surat nikah. Jika calon pengantin ingin mengurus sendiri, i...
-
Jadual nikah KUA seluruh Indonesia sekarang sudah bisa dilihat secara Online, untuk KUA Kepung Sendiri jadual nikah sudah bisa dilihat diblo...
-
KUA KEC. KEPUNG Jl. Harinjing No. 272 Karangdinoyo Kec. Kepung Kab.Kediri, telp. 0354-392238
-
bagi pembaca yang ingin tahu apakah pernikahannya sudah tercatat di KUA tempat nikah dan disimpan diserver bimasislam pusat jakarta, berik...
-
Jakarta, bimasislam— Menyikapi perbedaan pemahaman mengenai rangkap jabatan Penghulu dan Kepala KUA serta keperluan pendaftaran ulang E-PU...
0 komentar:
Posting Komentar